Sunday, April 4, 2010

MPAL MINTA PEMERINTAH BUAT PERDA ADAT

ATURAN HUKUM:

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) meminta pemerintah membuat peraturan daerah (perda) tentang hak-hak adat dan hukum adat. DPRD Lampung harus konsisten membahasnya, saat rancangan aturan itu telah dibuat.

Ketua MPAL Kadarsyah Irsah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah sering melontarkan niatnya memberdayakan MPAL dalam pembangunan. Dengan adanya perda itu, kata Kadar, keikutsertaan MPAL dalam mengisi pembangunan di Lampung, misalnya, dengan ikut menyelesaikan berbagai persoalan adat.

"Kita sama-sama tahu kalau pembangunan sering berbenturan dengan hal-hal adat, seperti pembebasan tanah adat dan lainnya. Kalau ada perdanya kan kita memiliki dasar yang kuat dalam ikut menyelesaikannya. Agar masalah ini tidak mengganggu situasi yang kondusif di msayarakat adat," kata Kadarsyah dalam hearing dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung di ruang Badan Anggaran, Rabu (31-3).

Saat ini, menurut Kadarsyah, banyak investasi di Lampung yang pelaksanaannya terkendala kejelasan tanah atau lahan. Sebab, sebagian tanah oleh masyarakat adat tidak diizinkan untuk dibangun.

Tidak selesainya masalah itu, menurut Kadar, bisa disebabkan tidak terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat adat setempat. "Oleh sebab itu, kami harus menjadi penengah, dan punya kewajiban menyelesaikan persoalan dengan tata cara adat yang berlaku," ujarnya. (MG3/U-3)

No comments:

Post a Comment