Sunday, April 4, 2010

BUAT PERDA HAK-HAK ADAT

Mar.31, 2010

KADARSYAH IRSA : “pembangunan Lampung tidak dapat terlaksana jika investor tidak dapat masuk karena persoalan pembebasan tanah adat”

BANDAR LAMPUNG (31/03) , Majelis Penyimbang Adat Lampung –MPAL- mengusulkan kepada DPRD Lampung pembuatan peraturan daerah -perda- terkait hak-hak adat dan hukum adat. Dengan begitu, majelis mempunyai kewenangan menyelesaikan persoalan adat.

Karena pembanguan akan terlaksana dengan baik jika stabilitas masyarakat terjaga dan diharapkan perda tersebut akan mampu mencipatakan suasana kondusif.

Ketua MPAL Kadar Syah Irsah saat rapat bersama pimpinan DPRD Lampung di ruang Badan Anggaran, Rabu (31/3). Mencontohkan pembangunan Lampung tidak dapat terlaksana jika investor tidak dapat masuk karena persoalan pembebasan tanah adat, oleh karenanya, MPAL harus menjadi penengah, dan punya kewajiban untuk menyelesaikan persoalan dengan adat.

Kadar menambahkan, sejatinya MPAL menjadi partner pemerintah, yakni penyelesaian masalah yang berhubungan dengan adat istiadat, perda tersebut juga harus menjelaskan keberadaan MPAL yang berfungsi membangun masyarakat melalui adat dan budaya.

Selain itu, dia menuturkan, MPAL juga berfungsi untuk pemberian gelar adat kepada pejabat gubernur dan ketua DPRD Lampung, sebagai bentuk tanggung jawab mereka memimpin masyarakat Lampung..

Rencananya, saat HUT Lampung ke 32 kemarin, MPAL akan memberikan gelar adat, namun izin birokrasinya tidak selesai, sehingga, akan memberikan gelar adat kepada gubernur dan ketua DPRD pada festifal krakatau akhir Juli mendatang.//////////////LAPORAN : ANGGORO AP////////aap//////

rri tanjungkaramg

No comments:

Post a Comment