Satusatunya orang yang saya kenal telah memerankan dirinya sebagai vocal point dalam hidupnya adalah Prof.Hilman Hadikusuma, beliau adalah Guru Besar HukumAdat di Unila,banyak menulis, dan sering menjadi narasumber dalam diskusi dan seminar,hampir secara keseluruhan merekayang mengenal Piil Pesenggiri sebagai falsafah Lampung adalah lewat tulisan dan ucapan Prof.Hilman Hadikusuma yang sangat saya hormati. Saya berkesempatan menghadiri dalam bebera acara seminar/ diskusi yangeliau sebagai narasumbernya, membaca beberapa buku dan tulisannya, dan setidaknya lima kali pernah mengundang beliau menjadi narasumber, dibeberapa tempat termasuk pernah juga acara itu saya selenggarakan di rumah beliau di Rawa Laut bandar Lampung.
Bila pernah terjadi orang orang justeru bertengkar tentang Piil Pesenggiri dan tidak berakhir dengan baik, justeru dihadapan mata kepala beliau yang dalam kesempatan itu beliau sama sekali tak memiliki kemampuan mencegah atau mengklarifikasi beberapa sikap tak akomodatif padahal mengaku menautkan pendapatnya dengan pendapat beliau sebagai vocal point Piil Pesenggiri. Saya berpendapat bahwa itu bukan sepenuhnya kesalahan beliau, dan bahkan ingin saya katakan bahwa tugas Profesor kami ini telah selesai, sejulah mahasiswanya, sejumlah orang yang sempat berguru kepadanya dan sejumlah mereka yang peduli dengan Kebudayaan Lampung, maka dipundaknya tanggung jawab itu
Sebenarnya yang paling berkompeten menyelesaikan masalah ini adalah para pemangku adat atas dukungan para pemangku kepentingan dengan memanfaatkan para intelektual yang ada dilingkungan komunitas pendukung adat Lampung. Mereka mereka itulah yang memiliki peluang untuk meletakkan Piil Pesenggiri dalam posisinya yang terhormat baik dalam internal komunitas maupun dalam pergaulan masyarakat sevcara lebih luas.
Saya berangkat dari kelompok pemangku kepentingan. Atasan saya Dulhai Tabahhassa sebagai kepala Bidang Permuseuman, Kesejarahan, Nilai Tradisonal, Sejarah dan kepurbakalaan Kanwil Depdikbud Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi Peneliti Kebudayaan Di Lampung, Dengan bermodalkan SK dari Kakanwil Depdikbud Lampung dan Tugas itu saya laksanakan dengan sepenuh hati, dan hasilnya sejumlah hasil penelitian saya itu dinyatakan layak dipublikasikan dan dicetak, diedarkan oleh Pihak Kementerian yang menjadi pemilik dan penanggungjawab sepenuhnya atas naskah itu, setelah saya menerima sejumlah honorarium yang cukup membanggakan pada saat itu. Dan sayapun dinyatakan tidak memiliki hak mutlak atas naskah itu, pihak Kementerian dapat mencetak dan menggandakan sesuai kebuituhan tampa atas persetujuan saya, dan Alhamdulillah hasil cetak buku itu sampai juga ke beberapa Perpustakaan Internasional.
Maka selesaikah tugas saya, setelah saya tidak lagi mengantongi SK sebagai Peneliti dan Penulis Kebudayaan untuk kepentingan Kanwil Depdikbud sebagai Pemangku Kepentingan Pembinaan Kebudayaan ?. Sejak era penyerahan beberapa tugas kewenangan Pusat kepada Daerah melalui program Otonomisasi Pemerintahan, Tugas Pembinaan Kebudayaan daerah ada pada Dinas Pariwisata, dan saya sepenuhnya berkonsentrasi pada bidang pendidikan, walaupun kelak tugas ini dikembalikan ke Dinas pendidikan, maka sejak saat itu saya seolah tak lagi bertugas sebagai peneliti dan penulis Kebudayaan Lampung. Dan tak ada lagi hasil hasil penelitian saya yang terbaru. Tetapi malu rasanya saya bila saya katakan tugas saya telah selesai, apalagi dengan hasil yang memang tak seberapa. Sedangkan Prof. Hilman Hadikusuma dinyatakan selesai karena beliau telah tutup usia.
No comments:
Post a Comment