Saturday, April 3, 2010

RIZANI, PENJAGA "PIIL PESENGGIRI"

Rizani, Penjaga 'Piil Pesenggiri'
PADA 1988, saat digelar Dialog Kebudayaan Daerah Lampung, Rizani Puspawijaya dan almarhum Hilman Hadikusuma berusaha mereaktualisasikan konsep piil pesenggiri sebagai kearifan budaya Lampung. Ketika itu, para intelektual Lampung masih sulit menerimanya dengan berbagai argumentasi penolakan.

Namun, konsep yang digali dari nilai-nilai lokal masyarakat adat Lampung ini mulai mendapat perhatian pemerintah daerah sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Pada 1996, Kanwil Depdikbud Provinsi Lampung kemudian menerbitkan sebuah buku panduan mengenai piil pesenggiri sebagai filsafat hidup masyarakat adat Lampung.

"Saya yang pertama sekali memperkenalkan konsep filsafat piil pesenggiri dalam skripsi gelar sarjana. Bersama almarhum Prof. Hilman Hadikusuma, konsep itu terus dipelajari dan dikaji sehingga bisa dirumuskan unsur-unsur pembentuk piil pesenggiri yang terdiri dari juluk adek, nemui nyimah, nengah nyappur, sakai-sambaiyan, dan titie gemanttei," kata Rizani Puspawidjaja, penulis buku Hukum Adat Dalam Tebaran Pemikiran.

Buku ini berisi kumpulan tulisan Rizani mengenai hukum adat dan filsafat piil pesenggiri ini, baik yang ditulis untuk kepentingan diskusi maupun perkuliahan. Lektor Kepala Madya/Pembina Utama Muda Fakultas Hukum Universitas Lampung ini, merencanakan akan menerbitkan lima buku lagi yang juga berisi karya-karya selama ini. "Sebelum pensiun, buku-buku iotu sudah harus terbit. Saya bahkan sedang menggarap dua buku lain," kata pria kelahiran Terbanggibesar, Lampung Tengah, 64 tahun silam.

Salah satu buku yang akan terbit berisikan hukum adat Lampung tentang keluarga. Dalam buku antara lain akan membahas perkawinan, dan warisan. "Saya juga akan menerbitkan buku berkaitan mata kuliah yang Sosiologi Hukum yang saya ajarkan di Unila," kata alumnus pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada 1968 dan akan pensiun pada November 2007.

Buku Hukum Adat dalam Tebaran Pemikiran merupakan karya kedua Rizani. Ketua I Bidang Pemberdayaan Masyarakat Koordinator Kampung Tua tersebut optimistis dapat menyelesaikan enam buku sebelum pensiun. "Saya menerbitkan buku itu untuk masyarakat yang mau membaca. Saya ingin masyarakat Lampung memahami budaya mereka sendiri. Sebab, hukum adat Lampung sangat potensial dijadikan salah satu alat penyelesaian konflik," kata dia.

Di mata Wahyu Sasongko, buku Rizani berhasil menawarkan ide untuk menggunakan hukum adat guna menyelesaikan masalah di Lampung. "Yang terpenting pemerintah daerah dapat mengidentifikasikan hukum adat Lampung lebih dulu," kata dia.

Sebab, bagi Wahyu, teori yang terdapat dalam buku Rizani harus dibuktikan lebih dulu oleh pengambil keputusan. n ANI/LO-01

Sumber: Lampung Post, Jumat, 20 Oktober 2006

SIAPAKAH (MASYARAKAT) LAMPUNG

GALIH PRIADI, ss.

Galih seorang peneliti independen pada Yayasan Sekolah Kebudayaan Lampung (SKL). Tulisan ini bagian dari polemik tentang kebudayaan Lampung yang melibatkan Firdaus Agustian (almarhum), Fachrudin, Muhammad Aqil Irham, Budi Hutasuhut, Udo Z. Karzie, Galis Priadi S.S., Y. Wibowo dalam sejumlah esai di Lampung Post

Ada banyak makna dan tafsir yang dilontarkan dalam diskusi panjang di Lampung Post sejak Firdaus Agustian menggelontorkan pemikirannya mengenai piil pasenggiri. Pemikiran itu memantik diskusi kualitatif tentang pandangan hidup (welstanchaung) orang Lampung hingga berkembang masuk, dan membangun wacana soal identitas orang Lampung yang diuraikan Budi Hutasuhut.

Menurut saya, para penulis--Firdaus Agustian, Fachrudin, Muhammad Aqil Irham, Udo Z. Karzi, dan Budi Hutasuhut--sedang berupaya mengurai hal-ihwal transformasi masyarakat Lampung dan ide-ide yang menjadi pandangan hidupnya. Saya bersepakat dengan rekan-rekan itu soal kegelisahan dan pergulatan pencarian identitas merupakan bagian keniscayaan, konsekuensi yang harus ditanggung dari roda globalisasi dan kuda tunggangannya, teknologi informasi.

Memudarnya roh dan relevansi dari piil pasenggiri telah ditafsirkan dalam ragam makna oleh penulis-penulis terdahulu. Piil pasenggiri telah dikonstruksikan dalam sebentuk puzzle, falsafah hidup, perangkat lunak sebagai cermin "puncak" kebudayaan, kegelisahan tentang relevansi nilai dan praksis, serta sederet kegelisahan lain yang hinggap dalam benak pikir kolektif kita. Hingga terakhir Bung Budi kembali mengusik kita seumpama pertanyaan si tokoh Sophie dalam novel Dunia Sophie, "Siapakah aku". Ya, "Siapakah kita" dan "Bagaimana identitas kita?"

Segala pendapat soal welstanchaung dan identitas mesti saya maknai sebagai serialitas. Secara sederhana, mengenai serialitas ini, saya berusaha memaknainya dari pemikiran Anthony Giddens--The Constitution of Society (1995)--sifat episodis dari semua kehidupan sosial manusia. Serialitas-serialitas dalam suatu rangkai panjang cerita.

Kita bisa memaknai kegelisahan-kegelisahan tersebut sebagai pintu masuk, suatu proses dialektis untuk mencapai serialitas kehidupan masyarakat Lampung yang lebih berkwalitas. Karena, kita bisa menengok ke belakang bahwa serialitas kehidupan masyarakat Lampung terdahulu dihadapkan pada problem identitas yang lahir dari kegelisahan intelektual dan komunitas-komunitas periferi yang lebih luas, yang menempatkan eksistensinya dalam sirkum geo-politik-geo-ekonomi khas komunitas-komunitas pra-negara-bangsa di dunia pada abad-abad 19 dan 20, yang mengkonsolidasi imajinasi mereka tentang identitas nasional?

Saat itu serialitas kehidupan pra-negara-bangsa kita dipengaruhi apa yang disebut Benedict Anderson sebagai "kapitalisme cetak" (print capitalism). Dengan surat kabar sebagai wujud material dari kapitalisme cetak, komunitas-komunitas masyarakat pra-negara-bangsa itu menjadi mungkin untuk melakukan konsolidasi identitas nasional, identitas negara-bangsa melalui bahasa kolektif. Seumpama bahasa Indonesia.

Dalam serialitas hari ini, sedari awal Budi Hutasuhut telah dengan baik mengingatkan kita tentang hubungan saling menguntungkan, saling membutuhkan antara bahasa dengan eksistensi suatu masyarakat dan kebudayaannya. Sebab, kegelisahan kita tecermin dalam ungkapan yang dilontarkan Gerard Bibang, seorang sosiolinguistik, dengan pertanyaan, "Mungkinkah manusia tanpa kebudayaan, atau kebudayaan tanpa manusia?" Jawabannya adalah mustahil.

Kebudayaan adalah produk khas manusia. Ancaman terhadap bahasa adalah ancaman kebudayaan. Ancaman kebudayaan adalah ancaman terhadap manusia. Kristalisasi pemikiran ini membawa kita pada pemahaman bahasa sebagai penanda kebudayaan merupakan suatu kebutuhan mutlak. Tidak bisa tidak. Wajar jika kita mengikrarkan dan mengikhtiarkan perjuangan mempertahankan bahasa-bahasa, dari segi tertentu, sebagai perjuangan mempertahankan eksistensi dan kebudayaan masyarakat pemakainya. Bahasa telah menjadi eksistensi dan kehidupan. Begitu juga dengan bahasa Lampung.

Pascakolonialisme, lahir negara-bangsa Indonesia dan membaiat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bahasa standar yang dipergunakan. Provokasi kemajuan iptek dan industrialisasi, menyebabkan kemajuan bahasa Indonesia dan pudarnya eksistensi bahasa-bahasa yang digunakan oleh etnis-etnis dalam negara bangsa Indonesia. Bahasa daerah, misalnya, bahasa Lampung, dianggap tidak memenuhi standar dan kebutuhan orang untuk berkomunikasi secara serbacepat, langsung, dan praktis. Bahasa yang berliku-liku dan beragam dirasakan sebagai kendala dan bakal tergusur. Peminggiran ini terkadang juga didukung keengganan penggunaan bahasa daerah oleh mayoritas penuturnya.

Memasuki serialitas berikutnya, di abad teknologi informasi ini, transformasi kebudayaan dan identitas kembali terjadi. Semua perangkat lunak dan perangkat keras masyarakat mau tak mau harus berubah. Pertanyaan "siapakah kita?" jadi sangat aktual berhadapan dengan lalu lintas global yang terus menerus menawarkan petikan-petikan identitas dari bermacam-macam wilayah dunia ini.

Dalam bimbingan Ben Anderson, Arjun Appadurai dalam bukunya Modernity at Large. Cultural Dimensions of Globalization (1996) juga membayangkan transformasi masyarakat dan kebudayaannya. Antropolog asal India itu bukan hanya tertarik pada fenomena nasionalisme, melainkan mencoba mengerti apa yang dewasa ini disebut dengan globalisasi budaya, yaitu fenomena kebudayaan yang tidak terikat kepada negara-bangsa lagi.

Appadurai melihat dewasa ini dunia media dan teknologi informasi sangat bervariasi. Negara-bangsa tidak lagi merupakan kerangka utama untuk media. Ini menjadi satu faktor paling baru, bahkan paling dashyat membahayakan kecepatan punahnya bahasa-bahasa sebagai identitas suatu komunitas masyarakat. Terpenting semakin cepat menggerus welstanchaung masyarakatnya. Begitu juga pada masyarakat Lampung.

Satu solusi yang diberikan pemerintah daerah Lampung--meminjam contoh yang dibuat Budi Hutasuhut--belum merupakan jaminan bahwa welstanchaung itu akan lestari dan dihayati dalam lelakon kehidupan masyarakat Lampung sehari-hari. Saya bersepakat dengan pertanyaan, "masih relevan atau tidak piil pasenggiri yang merupakan welstanchaung orang Lampung saat ini?"

Eksistensi dan berlakunya piil pasenggiri secara fungsional juga tergantung dengan situasi dan kondisi kehidupan dan realitas sosial-budaya yang lain. Dengan demikian, bila ada desakan terhadap piil pasenggiri dalam suatu perubahan sosial mungkin bisa dikaji dalam waktu dunia--meminjam bahasa Anthony Giddens--berarti perlu menekankan adanya pengaruh berbagai bentuk sistem kemasyarakatan yang relevan terhadap transisi episodis ini.

Seperti tantangan Udo Z. Karzi, "Syukur-syukur ada interprestasi (pun penerjemahan dalam praksis) baru tentang piil pasenggiri." Bagaimana episode selanjutnya?

Thursday, April 1, 2010

HAL IHWAL BUDAYA LAMPUNG

BUDI HUTASUHUT
Aktif di Dewan Kesenian Lampung

Esai


Hal ihwal identitas dalam produk-produk kebudayaan kita, termasuk dalam karya sastra, melahirkan polemik yang tak berkesudahan sejak zaman Sutan Takdir Alisjahbana. Kesimpulan dari setiap polemik selalu saja "tak ada yang bisa disimpulkan" karena semua identitas yang bertebaran di lingkungan masyarakat memiliki argumentasi yang cocok dan pas untuk menjadi representasi nasional.

Setiap kelompok mengakui bahwa identitas yang dimilikinya paling representatif, tetapi mereka tidak pernah berjiwa besar untuk mengakui bahwa semua identitas yang ada di negeri ini bisa menjadi representasi nasional. Karena keyakinan itu, setiap kelompok akhirnya hanya memikirkan bagaimana caranya agar identitas yang dimilikinya mendapat pengakuan secara luas sebagai orientasi nasionalisme.

Dengan cara berpikir itu, mereka memosisikan identitas kelompok lain sebagai lain (the other), sesuatu yang tak perlu diperhatikan apalagi dipikirkan. Mereka malah berharap identitas di luar identitasnya harus dipunahkan agar kelompok-kelompok pemilik identitas bersangkutan bisa mengubah orientasinya.

Tetapi, mereka tidak pernah secara bijak untuk menjelaskan kenapa kelompok lain harus menerima identitas mereka tanpa sikap kritis. Karena sebetulnya mereka sendiri kurang paham dengan identitas yang dimiliki, meskipun berusaha mempertahankannya dengan cara yang sering mengorbankan rasa kemanusiaan.

***

SITUASI seperti itulah yang dapat ditangkap dari tulisan Firdaus Augustian, Fachruddin, Muhammad Aqil Irham, dan Udo Z. Karzi yang dimuat beberapa hari di koran ini. Setiap upaya yang dilakukan para penulis untuk membicarakan kembali ihwal falsafat hidup orang Lampung--bahkan termasuk upaya Rizani Puspanegara dalam menulis buku Hukum Adat dalam Tebaran Pemikiran--lebih kuat dipengaruhi keinginan agar identitas Lampung menjadi representasi seluruh masyarakat di provinsi ini.

Inilah politik representasi yang sudah tentu akan mengalami benturan keras dengan ragam identitas kebudayaan yang tumbuh di provinsi ini. Bukan saja disebabkan kelompok-kelompok yang ada juga memiliki keinginan agar identitas kebudayaannya menjadi representasi nasional, tetapi karena masih belum jelas bagi siapa saja mengenai batas-batas demarkasi identitas Lampung itu sendiri.

Sampai detik ini, di antara pemilik identitas Lampung ada dua identitas yang sangat dominan dan mendapat pengakuan dari pemerintah. Identitas pertama menyebut diri Pepadun, yang lain menyebut diri Peminggir (Pesisir). Tegasnya batas demarkasi antara keduanya, paling nyata pada wilayah demografi, sistem sosial, sistem budaya, dan pola mata pencaharian para penganutnya. Sebagai contoh, orang Lampung dapat dengan mudah dibedakan dari bentuk atap rumah tradisonalnya, ditambah lagi persoalan dialek bahasanya.

Setiap penganut kedua identitas ini sama-sama berusaha menjadi representasi Lampung, yang justru menyebabkan hal itu sulit terealisasi. Semestinya mereka menyadari pentingnya menjaga harmoni. Tetapi, sekalipun setiap identitas telah memperlihatkan kemampuan luar biasa untuk menjaga harmoni, pada sisi lain kita melihat betapa kedua penganut identitas ini sulit dipersatukan karena batas demarkasi diantara keduanya sangat tegas.

Seseorang dari penganut identitas Peminggir (Pesisir), sulit diterima dalam lingkungan masyarakat penganut identitas Pepadun. Namun, penganut identitas Peminggir (Pesisir) baru bisa diterima lewat sebuah proses adat yang sangat panjang dan melelahkan. Prosesi adat itu bisa diterima sebagai upaya untuk menjaga harmoni, tetapi dampaknya tidak bisa diterima akan melahirkan suatu keadaan ideal.

***

KETIDAKJELASAN identitas Lampung menyebabkan penganut ragama identitas budaya yang ada tidak terlalu peduli terhadap masa depan identitas Lampung. Bagaimana mungkin penganut identitas lain akan peduli dengan identitas Lampung, sementara penganut identitas Lampung itu tidak pernah memperlihatkan kesungguh-sungguhan mereka untuk menjaga harmoni dengan menciptakan sebuah situasi yang ideal.

Sebab itu, perlu dirumuskan satu solusi seperti yang telah dilakukan ketika Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tari Sembah (Sigeh Pengunten). Tari yang diresmikan sebagai tarian Lampung untuk menyambut para tamu penting di pemerintahan itu, merupakan hasil kreasi para kereografer dengan cara mengambil gerakan-gerakan dari sejumlah tarian yang dimiliki identitas Pepadun maupun Peminggir (Pesisir).

Penerimaan terhadap Tari Sigeh Pengunten kreasi baru ini menunjukkan bahwa setiap penganut identitas Lampung bisa menerima hal baru yang dirumuskan dari produk-produk kebudayaan mereka. Artinya, identitas Lampung yang dualisme menjadi satu dalam tari Sigeh Pengunten.

Hal serupa ini bisa diwujudkan dengan merumuskan identitas Lampung yang tidak dualisme dan bisa diterima seluruh kalangan. Dalam bahasa, misalnya, perlu dirumuskan satu bahasa yang menyimpan di dalam warisan identitas Pepadun maupun Peminggir (Pesisir).

Ketika bahasa Lampung hasil kesepakatan itu disosialisasikan kepada penganut identitas berbeda yang ada di provinsi ini, hal itu tidak lagi menimbulkan kesulitan berarti. Bahkan, ketika dalam muatan lokal bahasa Lampung masuk dalam materi kurikulum dunia pendidikan, publik yang luas tidak akan mengajukan pertanyaan: Apakah muatan lokal bahasa Lampung itu menggudakan dialek "nyo" atau dialek "api".

Setiap orang akan meyakini dan mempelajari bahwa "inilah bahasa Lampung". Soal dialek yang berbeda, "nyo" atau "api", biarkan menjadi keragaman yang memperkaya khazanah budaya Lampung, terutama pada tingkat aplikasi dalam percakapan sehari-hari.

Tentu saja semua ini akan terwujud jika mereka yang merasa bertanggung jawab terhadap kelestarian identitas Lampung tidak cuma memikirkan identitas Pepadun atau Peminggir (Pesisir). Jika ini berhasil, bukan hal yang sulit untuk menafsirkan kembali falsafat hidup piil pesenggiri yang dibanggakan orang Lampung.



Sumber: Lampung Post, Selasa, 5 Desember 2006